Guna mensosialisasikan informasi terbaru berkaitan dengan Penilaian Kesesuaian, Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyelenggarakan Sosialisasi ISO/IEC 17021-1:2015 dan ISO 9001:2015 pada Selasa-Rabu (15-16 September 2015) di Ruang Rapat Komisi Utama Gedung II BPPT, Jakarta. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Akreditasi Lembaga Sertifikasi KAN Konny Sagala - mewakili Sekretaris Jenderal KAN pada Selasa (15/9).
Dalam pembukaan acara tersebut, Konny menyampaikan informasi terbaru tentang telah dipublikasikannya ISO/IEC 17021-1:2015 oleh Organisasi Standar Dunia, ISO pada 15 Juni 2015 lalu. ISO/IEC 17021-1:2015 sendiri merupakan perubahan atas standar sebelumnya yaitu ISO/IEC 17021:2011. Beberapa perubahan yang perlu menjadi perhatian adalah adanya pendekatan berbasis resiko, Komite Pengaman Ketidakberpihakan bukan menjadi persyaratan tapi merupakan salah satu cara yang bisa digunakan untuk menjamin impartialitas, adanya pengklasifikasian ketidaksesuaian seperti mayor dan minor, mengijinkan Lembaga Sertifikasi (LS) melakukan sertifikasi sistem manajemen LS lain kecuali untuk sistem manajemen mutu, dan seterusnya.
Saat ini, KAN tengah menyiapkan kebijakan yang prinsipnya mensyaratkan lembaga sertifikasi (LS) agar segera memenuhi 17021-1:2015 sampai Juni 2017. “Membuat batasan waktu yang jelas sampai kapan permohonan berdasarkan 17021:2011 dapat diterima atau ditolak, dan ditransfer ke 17021-1:2015,” jelas Konny. Dengan adanya kebijakan ini, asesor maupun LS diharapkan dapat mempersiapkan dan menyesuaikan diri dengan standar baru tersebut. “Setelah tanggal 15 Juni 2017, tidak akan ada lagi LS yang diakreditasi oleh KAN dengan menggunakan ISO/IEC 17021:2011,” tegas Konny.
Namun bagi asesor yang sedang menjalankan asesmen terhadap LS dengan menggunakan ISO/IEC 17021:2011, sampai saat ini diharapkan tetap menyelesaikannya. Seiring dengan berjalannya transisi ini, KAN juga akan menyelenggarakan sosialisasi kepada LS mengenai kebijakan tersebut.
Pada hari pertama kegiatan sosialisasi, disampaikan materi mengenai cross reference ISO/IEC 17021-1:2015 dengan ISO/IEC 17021:2011, persyaratan ISO/IEC 17021-1:2015 klausul 1-5, oleh Manajer Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSMM) KAN, Triningsih Herlinawati. Untuk klausul 6-8 dilanjutkan oleh Konny Sagala dan terakhir disampaikan kembali oleh Triningsih untuk klausul 9-10.
Sosialisasi diikuti 50 peserta yang terdiri dari berbagai asesor /tenaga ahli/panitia teknis skema Sistem Manajemen Lingkungan (SML), Sistem Manajemen Energi (SME), Sistem Manajemen Mutu (SMM), Sistem Manajemen Keamanan Pangan (SMKP), HACCP, Sistem Manajemen Keamanan Rantai Pasokan (SMKRP), dan Usaha Pariwisata. Selain sebagai ajang sosialisasi, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kompetensi asesor dalam melaksanakan asesmen LS. (dnw/ria/dok foto: ald - humas)
Sumber : http://www.bsn.go.id/main/berita/berita_det/6603/Produk-Belum-Diproduksi-Dikecualikan-#.W6sGPRMzaWY
Kontak Kami
PT. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id